Tuesday, 2 December 2014

Bepergian Dalam Pandangan Islam

 Bepergian Dalam Pandangan Islam


SETIAP orang pasti adakalnya meninggalkan rumah, bahkan mungkin hampir setiap hari kita meninggalkan rumah, baik untuk bekerja ataupun belajar mencari ilmu. Dengan makin mudahnya sarana dan alat transportasi saat ini bukanlah berarti kita melalaikan adab-adab yang ada, apalagi sesuai Al-Qura’an dan hadits. Memang saat ini siapapun bisa menempuh perjalanan terjauh di dunia hanya dengan hitungan hari atau jam. Namun demikian, seiring dengan kemudahan yang dikaruniakan Allah swt kepada kita, tidaklah lantas membuat kita mengabaikan adab-adab safar (bepergian) yang telah dituntunkan syariat. Berpergian artinya pergi ke luar rumah, baik untuk tujuan jarak jauh maupun jarak dekat. Setiap orang pasti adakalnya meninggalkan rumah, bahkan mungkin hamper setiap hari kita meninggalkan rumah, baik untuk tujuan bekerja mencari nafkah maupun untuk tujuan belajar mencari ilmu.


Dalam agama Islam, berpergian keluar rumah, itu harus menggunakan adab atau tata cara, sehingga kepergian kita tidak meninggalkan hal-hal yang tidk diinginkan , dan dapat kemabli kerumah dengan senang dan damai. Selain itu,berpergian meninggalkan rumahkita akan berada di tengah perjalanan. Oleh karena itu, baik yang pergi maupun yang ditinggalkan hendaknya saling mendoakan agar keduanya selamat dan dalam lindungan Allah Swt. Dengan demikian, setiap muslim yang beriman hendaknya memegang teguh adab berpergian yang sesuai dengan ajaran islam. Lalu bagaimanakah adab ketika bersafar?
1. Menyiapkan perbekalannya dan sumber yang halal dan meninggalkan uang belanja kepada orang yang wajib ia nafkahi seperti istri, anak, dan orang tua.
 2. Disunnahkan berpamitan lebih dulu bagi orang yang hendak pergi. Disunnahkan untuk berpamitan kepada keluarga, kerabat dan saudara-saudaranya. Berkata Ibnu Abdil Barr –rahimahullah-: “Jika salah seorang dari kalian keluar bersafar maka hendaklah ia berpamitan kepada saudaranya, karena Allah swt menjadikan pada doa mereka barakah.” Berkata Asy-Sya`bi –rahimahullah-: “Sunnahnya jika seseorang datang dari safar untuk mengunjungi saudaranya dan menyalaminya, kemudian jika ia hendak bersafar adalah mendatangi mereka dan berpamitan serta mengharapkan doa mereka.”
3. Dibencinya safar sendirian & dilarang bagi wanita safar tanpa ada mahram Ini tentang perjalanan jauh atau bepergian dimalam hari. Keharusan wanita safar disertai mahram malah dianggap mengekang kebebasan wanita. Padahal jika kita mau menyadari, aturan ini justru hendak menjaga serta melindungi kehormatan wanita. Lebih-lebih di masa sekarang. Artinya : Dari Abu Hurairah ra.,ia berkata: Rasululloh SAW.,bersabda: “Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Alloh dan hari akhir untuk bepergian yang memakan waktu sehari semalam kecuali bersama mahramnya.”(mutafaqun’alaih). Artinya : Dari Ibnu Abbas ra.,bahwasannya ia mendengar Rasulullah SAW. bersabda : “Janganlah sekali-kali seorang pria melepas seorang wanita kecuali dengan mahramnya.” Ada seorang pria bertanya: “Wahai Rasululloh, sesungguhnya istriku pergi untuk berhaji, aku telah tercatat untuk mengikuti perang ini dan itu.” Beliau bersabda : “Pergilah kamu dan berhajilah bersama istrimu.” (mutafaqun ‘alaih).
4. Berdoa ketika bersafar Membaca doa sebelum meninggalkan atau keluar rumah, Doanya ialah: لبِسْـــمِ اللهِ تَوَكَّلْتُ عَلَ اللهِ لاَحَوْلَــ وَلاَقُوَةَاِلاَّبِاللهِ Artinya : “Dengan nama Allah aku berserah diri kepada Allah,tidak ada daya dan tidak ada kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah” Ibnu Umar ra meriwayatkan, bahwa Rasulullah saw jika telah di atas unta untuk pergi safar, beliau bertakbir sebanyak 3x. kemudian berdoa: “Maha Suci Allah yang telah menundukkan semua ini bagi kami padahal kami sebelumnya tidak mampu menguasainya. Dan sesungguhnyalah kepada Rabb kami, kami akan kembali,” ( QS. Az-Zukhruf: 13-14). سُبْحَانَ الَّذِى سَخَّرَ لَنَا هَذَا وَمَا كُنَّا لَهُ مُقْرِنِينَ وَإِنَّا إِلَى رَبِّنَا لَمُنْقَلِبُونَ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ فِى سَفَرِنَا هَذَا الْبِرَّ وَالتَّقْوَى وَمِنَ الْعَمَلِ مَا تَرْضَى اللَّهُمَّ هَوِّنْ عَلَيْنَا سَفَرَنَا هَذَا وَاطْوِ عَنَّا بُعْدَهُ اللَّهُمَّ أَنْتَ الصَّاحِبُ فِى السَّفَرِ وَالْخَلِيفَةُ فِى الأَهْلِ اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ وَعْثَاءِ السَّفَرِ وَكَآبَةِ الْمَنْظَرِ وَسُوءِ الْمُنْقَلَبِ فِى الْمَالِ وَالأَهْلِ (Mahasuci Allah yang telah menundukkan untuk kami kendaraan ini, padahal kami sebelumnya tidak mempunyai kemampuan untuk melakukannya, dan sesungguhnya hanya kepada Rabb kami, kami akan kembali. Ya Allah, sesungguhnya kami memohon kepada-Mu kebaikan, taqwa dan amal yang Engkau ridhai dalam perjalanan kami ini. Ya Allah mudahkanlah perjalanan kami ini, dekatkanlah bagi kami jarak yang jauh. Ya Allah, Engkau adalah rekan dalam perjalanan dan pengganti di tengah keluarga. Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kesukaran perjalanan, tempat kembali yang menyedihkan, dan pemandangan yang buruk pada harta dan keluarga) Dan apabila beliau kembali dari safar beliau mengucapkan kembali doa tersebut dan menambahkannya dengan ucapan: “ Sebagai orang-orang yang kembali, bertaubat dan beribadah, lalu kepada Rabb kami, kami memuji”.

Hukum-hukum Yang Berkaitan Dengan Bepergian Dalam Pandangan Islam 


Di antara hukum-hukum bepergian ialah sebagai berikut:
1. Musafir mengqashar shalat-shalat yang empat rakaat, kemudian ia shalat dua raka’at kecuali shalat Maghrib maka ia harus mengerjakannya tiga raka’at, ia mulai mengqashar shalat sejak ia meninggalkan daerahnya hingga kembali padanya, kecuali jika ia berniat menetap empat hari atau lebih di daerah tujuannya, atau ia singgah di dalamnya maka ia tidak boleh mengqashar shalat dan jika ia pulang ke daerahnya maka ia boleh kembali mengqashar shalat hingga ia tiba di daerahnya. Itu semua karena dalil-dalil berikut: Firman Allah Ta‘ala, "Dan apabila kalian bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kalian menqashar shalat." (An-Nisa: 101). Anas bin Malik ra berkata, "Kami bersama Rasulullah saw. keluar dari Madinah ke Makkah, dan beliau mengerjakan shalat-shalat empat raka’at dengan dua raka’at hingga kita kembali ke Madinah." (Diriwayatkan An-Nasai dan At-Tirmidzi yang men-shahih-kannya).
2. Musafir diperbolehkan berwudhu dengan mengusap sepatunya selama tiga hari tiga malam, karena Ali bin Abu Thalib ra berkata "Rasulullah saw. membolehkan mengusap sepatu selama tiga hari tiga malam bagi musafir, dan satu hari bagi orang mukim." (Diriwayatkan Muslim, Ahmad, An-Nasai, dan Ibnu Majah).
3. Musafir diperbolehkan bertayammum jika ia kehabisan air, atau sulit mendapatkannya, atau harganya mahal, karena Allah Ta’ala berfirman, "Dan jika kalian sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dan tempat buang air atau kalian telah menyentuh perempuan, kemudian kalian tidak mendapat air, maka bertayamumlah kalian dengan tanah yang baik (suci), sapulah muka kalian dan tangan kalian." (An-Nisa': 43)
4. Musafir mendapatkan rukhshah (keringanan) boleh tidak berpuasa selama dalam pejalanannya, karena Allah Ta’ala berfirman, "Maka barang siapa di antara kalian ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari yang lain." (Al-Baqarah: 184).
5. Musafir diperbolehkan mengerjakan shalat sunnah di atas kendaraan ke mana pun kendaraan tersebut mengarah, karena Ibnu Umar ra berkata, "Rasulullah saw. mengerjakan shalat sunnah ke mana pun hewan kendaraannya mengarah." (Muttafaq Alaih).
6. Musafir diperbolehkan men-jamak shalat Maghrib dengan shalat Ashar, atau shalat Maghrib dengan shalat Isya’ dengan jamak taqdim jika perjalanan membuatnya sulit, kemudian ia kerjakan shalat Dzuhur dan shalat Ashar di waktu shalat Dzuhur, dan shalat Maghrib dan shalat Isya’ di waktu shalat Maghrib. Atau ia menjamak ta’khir dengan mengakhirkan shalat shalat Dzuhur ke awal shalat Ashar kemudian ia kerjakan shalat Dzuhur dan shalat Ashar di waktu shalat Ashar, dan ia akhirkan shalat Maghrib ke waktu shalat Isya’ kemudian ini kerjakan dua-duanya di waktu shalat Isya’. Karena Muadz bin Jabal ra berkata, "Kami keluar bersama Rasulullah saw. pada Perang Tabuk, kemudian beliau kerjakan shalat Dzuhur dan shalat Ashar secara jamak, dan mengerjakan shalat Maghrib dan shalat Isya’ secara jamak." (Muttafaq Alaih). Semoga bermanfaat ….

No comments:

Post a Comment

Shalawat

Shalawat
Shollu'ala Nabi Muhammad